SIE/DEPARTEMEN SOSIAL & KERUKUNTETANGGAAN 
Pengertian :   
                                                                                                                         
Adalah Departemen dalam kepengurusan RW yang
bertugas untuk mengkonsep, bekerja, memenej dan mengevaluasi dalam bidang
Sosial & Kerukuntetanggaan (RT) dalam lingkup RW.06 Griya Persada Asri
Sidodadi Candi Sidoarjo (RT 16, 17,18) 
Tugas
dan Cakupan Kerja :
1.      
Membentuk Struktur Kepengurusan Sie/Departemen Sosial & Kerukuntetanggaan dalam naungan RW 
2.      
Membuat konsep kegiatan dan
pembangunan Jangka Panjang, Jangka Menengah dan Jangka Pendek. 
3.      
Membangun dan memajukan RW.06
dalam bidang Sosial & Kerukuntetanggaan 
4.      
Melakukan kegiatan manajemen Sie/Departemen Sosial & Kerukuntetanggaan RW.06 secara profesional  dan bertanggungjawab
5.      
Berkoordinasi dengan
Sie/Departemen lain dalam kaitan dengan tugas dan tanggung jawab kerja
6.      
Bertanggung jawab kepada ketua RW
Wewenang
:
-         
Ketua RW berwenang untuk
mengangkat ketua  Sie/Departemen Sosial & Kerukuntetanggaan dalam struktur kepengurusan RW,
memberikan SK maupun menggantinya (reshufle).
Wewenang
Ketua  Sie/Departemen Sosial & Kerukuntanggaan :
-         
Ketua Sie/Departemen Sosial & Kerukuntetanggaan berwenang merekrut anggota kepengurusan.
-         
Anggota Sie/Departemen Sosial & Kerukuntetanggaan terdiri dari 3 orang atau lebih, yaitu: Ketua, Sekretaris, Pelaksana
ahli
-         
Struktur Sie/Departemen Sosial & Kerukuntetanggaan bisa dikembangkan sesuai kebutuhan dan menjadi kewenangan Ketua Sie/Departemen
melalui pertimbangan ketua RW.
-         
Membuat konsep kerja dan
mengajukan program kerja pada ketua RW
-         
Mengagendakan rapat rutin maupun rapat
darurat kondisional terkait program kerja dan kebutuhan Sie/Departemen Sosial & Kerukuntetanggaan yang
dikelolanya
-         
Melaksanakan program kerja yang
telah disetujui ketua RW
-         
Melakukan evaluasi

 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar