SIE/DEPARTEMEN
AGAMA DAN PERIBADATAN
Adalah departemen yang bernaung dibawah
kepengurusan RW yang bertugas mengkonsep, mengatur, bekerja, menjaga,
memelihara serta mengevaluasi dalam urusan keagamaan,
peribadatan dan keyakinan di tingkat RW.06
Dibentuk Untuk Mengurusi Hal-hal dibawah ini :
.1. Mengupayakan berdirinya tempat
ibadah yang kondusif khusunya bagi umat Islam
2. Memenej pembangunan tempat ibadah dengan mengedepankan aspek kegunaan dan ekonomis.
3. Memelihara terciptanya kerukunan sesama umat beragama maupun antar umat beragama khususnya dalam lingkup RW.06
4. Mengatur pola kerukunan dalam lingkungan RW.06 dengan mengedepankan aspek profesionalisme dan keadilan
5. Membentuk ketakmiran dalam musholla sebagai aset RW secara periodik, profesional, adil, aktif, dinamis, dan bertangunggjawab dengan penjelasan sebagai berikut :
2. Memenej pembangunan tempat ibadah dengan mengedepankan aspek kegunaan dan ekonomis.
3. Memelihara terciptanya kerukunan sesama umat beragama maupun antar umat beragama khususnya dalam lingkup RW.06
4. Mengatur pola kerukunan dalam lingkungan RW.06 dengan mengedepankan aspek profesionalisme dan keadilan
5. Membentuk ketakmiran dalam musholla sebagai aset RW secara periodik, profesional, adil, aktif, dinamis, dan bertangunggjawab dengan penjelasan sebagai berikut :
a. Periodik : ketakmiran dijabat oleh
ketua dan seperangkat pengurus secara periodik, berkala bergantian dalam kurun
waktu tertentu (3 tahunan)
b. Profesional : ketakmiran dalam
musholla diharapkan bisa bekerja dengan prinsip “right man on the right place”
selalu menggunakan orang yang tepat ahli dalam bidangnya
c. Adil : dalam kepengurusan dan pola
pengaturan, pembagian ibadah di tempat Ibadah aset RW.06 yang didalamnya terdapat berbagai corak-ragam keyakinan
dan pemahaman yang berbeda, maka ketakmiran diharuskan mengaturnya secara
adil. Prinsip yang dibangun adalah saling memahami, saling mengerti, saling mendukung dan
saling menghargai sehingga terciptalah kondisi saling berlomba-lomba dalam kebaikan.
d. Aktif : Kepengurusan atau
ketakmiran hendaknya dikelola oleh orang-orang yang aktif beribadah dalam
tempat ibadah (Mushollah) tersebut atau dalam terminologi Islam sesuai makna dari kata
“takmir” yang berarti pemakmur.
e. Dinamis : Takmir
hendaknya berfikir dan bekerja secara dinamis, yaitu senantiasa melakukan perbaikan
dan perubahan ke arah yang lebih baik secara terus menerus.
f. Bertanggungjawab : Takmir hendaknya bertanggungjawab pada tiap apa yang dikerjakannya,
baik kepada jama’ah, donatur/penyumbang dana, kepada Allah SWT. Pertanggungjawaban itu berupa fisik atau nonfisik, kualitas bangunan, fungsi, transparansi dana, kualitas ibadah,
kerukunan, dll dalam kaitan dengan kemakmuran tempat ibadah.
Tambahan :
- Memberikan kemungkinan bagi umat
Islam untuk melakukan
penambahan jumlah tempat ibadah apabila dirasa kurang dan kondusif
- Memberikan toleransi pada tiap umat beragama di lingkungan RW.06 untuk saling menghargai dan tidak saling mengganggu. mempersilahkan kegiatan ibadah/kerohanian dalam lingkungan GPA dalam koridor tidak berbenturan dengan kearifan lokal dengan warga desa maupun lingkungan yang lebih luas.
- Membentuk wadah kerukunan antar umat beragama dengan nama tertentu jika diperlukan
penambahan jumlah tempat ibadah apabila dirasa kurang dan kondusif
- Memberikan toleransi pada tiap umat beragama di lingkungan RW.06 untuk saling menghargai dan tidak saling mengganggu. mempersilahkan kegiatan ibadah/kerohanian dalam lingkungan GPA dalam koridor tidak berbenturan dengan kearifan lokal dengan warga desa maupun lingkungan yang lebih luas.
- Membentuk wadah kerukunan antar umat beragama dengan nama tertentu jika diperlukan
Tugas
dan Cakupan Kerja :
1.Membentuk Struktural Kepengurusan Sie Agama & Keyakinan yang bernaung dibawah kepengurusan RW.06
2.Membuat program pembangunan jangka
pendek, jangka menengah maupun jangka panjang pada Sie Agama & Keyakinan.
3.Memenej organisasi Sie Agama & Keyakinan RW.06
4.Berkoordinasi dengan
Sie/Departemen lain dalam kaitan dengan tugas dan tanggung jawab kerja
5.Bertanggung jawab kepada ketua RW
Wewenang
:
- Ketua RW berwenang untuk
mengangkat ketua Sie Agama & Keyakinan, memberikan SK maupun
mengganti/reshufle.
- Sie Agama & Keyakinan terdiri dari 3 orang atau lebih, yaitu: Ketua, Sekretaris dan Pelaksana Ahli
- Struktur Sie Agama & Keyakinan bisa dikembangkan sesuai kebutuhan atau tuntutan kerja dan
menjadi kewenangan Ketua Sie/Departemen dengan persetujuan Ketua RW.
- Membuat mengagendakan rapat
internal Sie Agama & Keyakinan
- Membuat konsep kerja dan
mengajukan program kerja pada ketua RW
- Melaksanakan program kerja yang
telah disetujui
- Melakukan evaluasi
Disajikan Oleh :
Sie IPTEK & Sosmed bekerja sama dengan Sie Humas & Sistem Keorganisasian
alamat : Perum GPA Sidodadi Candi SDA Kav. Fasum I
Call Center : 082257850225 / BB : 272e453a
kritik & saran kepada redaksi :
e-mail: rwpersada@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar