AGENDA KERJA SIE/DEPARTEMEN AGAMA, KEYAKINAN
& PERIBADATAN
JANGKA PANJANG MENENGAH DAN JANGKA PENDEK :
A.
PROGRAM
KERJA JANGKA PANJANG (PERIODE 2015 -2018) :
1.
Mengkonsep kerukunan sesama agama
dan antar umat beragama secara aspiratif, adil dan transparan
2. Bekerja sama dengan Takmir Melaksanakan totalitas pembangunan
tempat ibadah Musholla Al Hidayah sebagai aset ibadah tunggal hingga
kondisi 100%. siap pakai, permanen, nyaman
dan bermasa depan. Indikatornya sbb :
-
Atap tidak bocor secara permanen
-
Serambi kanan dan kiri terselesakan
hingga siap pakai
-
Bagian depan tembok dan taman
telah terbangun permanen, bermanfaat dan indah
-
Atap serambi kanan dan kiri
dibangun permanen bebas bocor dan indah
- Dikerjakan oleh tim ahli dan bertanggung jawab, mampu memberikan garansi dalam kurun waktu tertentu.
- Dikerjakan oleh tim ahli dan bertanggung jawab, mampu memberikan garansi dalam kurun waktu tertentu.
3.
Membentuk struktur ketakmiran yang
solid profesional dan aspiratif berkala (masa jabatan 3 tahun dan bisa
diperpanjang), rumah tangga ketakmiran diatur secara independen namun terpantau
4.
Membuat makam bagi warga GPA dengan
berkoordinasi dengan Sie Lingkungan Fasum & Pembangunan. Membagi kavling makam dalam
kanal keyakinan yang adil (antara muslim dan non muslim)
5. Memiliki seperangkat alat evakuasi kematian, membuat dan menyepakati konsep penanganan
kematian yang efektif profesional.
B.
PROGRAM
KERJA JANGKA MENENGAH (TAHUNAN)
PERIODE
3 TAHUN 2015 -2018 :
1.
Mengkonsep kerukunan sesama agama
dan antar umat beragama secara aspiratif, adil dan transparan
2.
Melaksanakan pembangunan fisik
musholla Al Hidayah hingga 95%, dengan indikator : memiliki bangunan yang siap
pakai, sistem kelistrikan, sistem audio, sistem kondisi suhu udara, sistem
wudlu yang baik.
3.
Membuat mengesahkan peraturan
tentang kerukunan beragama, keyakinan dan peribadatan dan telah disahkan sebagai peraturan
RW.
C.
PROGRAM
KERJA JANGKA PENDEK (TRIWULANAN)
PERIODE
BULAN APRIL–JUNI 2015
1. Membuat
peraturan tentang sistem audio (pengeras suara) terkait dengan peribadatan dan
toleransi antar umat beragama yang bebas dari kebisingan dan tidak saling mengganggu
2. Membuat
aturan normatif terhadap aktifitas kegiatan keagamaan dan peribadatan lintas
agama dengan mengacu pada undang-undang yang lebih tinggi dan kearifan lokal.
3. Melakukan
pemilihan, pemantapan, konsolidasi struktur ketakmiran, yang aspiratif, solid, adil dan efektif
khusus bagi umat Islam lalu melaporkan pada RW.
4. Struktur
ketakmiran dibentuk secara periodik 3 tahunan. Dan bersedia dipilih kembali
tanpa batas.
5. Melakukan
langkah lanjutan pembangunan Musholla dengan target tertentu berkoordinasi
dengan takmir Musholla.
6. Melakukan
kegiatan/even keagamaan bekerjasama dengan sie/Departemen terkait lainnya selama
periode 3 bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar