Rabu, 15 April 2015

AGENDA KERJA SIE/DEPARTEMEN AGAMA, KEYAKINAN & PERIBADATAN




AGENDA KERJA SIE/DEPARTEMEN AGAMA, KEYAKINAN & PERIBADATAN
JANGKA PANJANG MENENGAH DAN JANGKA PENDEK :

A.   PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG (PERIODE 2015 -2018) :

1.       Mengkonsep kerukunan sesama agama dan antar umat beragama secara aspiratif, adil dan transparan
2.       Bekerja sama dengan Takmir Melaksanakan totalitas pembangunan tempat ibadah Musholla Al Hidayah sebagai aset ibadah tunggal hingga kondisi 100%. siap pakai, permanen, nyaman dan bermasa depan. Indikatornya sbb :
-          Atap tidak bocor secara permanen
-          Serambi kanan dan kiri terselesakan hingga siap pakai
-          Bagian depan tembok dan taman telah terbangun permanen, bermanfaat dan indah
-          Atap serambi kanan dan kiri dibangun permanen bebas bocor dan indah
-     Dikerjakan oleh tim ahli dan bertanggung jawab, mampu memberikan garansi dalam kurun waktu tertentu.
3.       Membentuk struktur ketakmiran yang solid profesional dan aspiratif berkala (masa jabatan 3 tahun dan bisa diperpanjang), rumah tangga ketakmiran diatur secara independen namun terpantau
4.       Membuat makam bagi warga GPA dengan berkoordinasi dengan Sie Lingkungan Fasum & Pembangunan. Membagi kavling makam dalam kanal keyakinan yang adil (antara muslim dan non muslim)
5.       Memiliki seperangkat alat evakuasi kematian, membuat dan menyepakati konsep penanganan kematian yang efektif profesional.
                                                                                                           

B.   PROGRAM KERJA JANGKA MENENGAH (TAHUNAN)
PERIODE 3 TAHUN 2015 -2018 :

1.       Mengkonsep kerukunan sesama agama dan antar umat beragama secara aspiratif, adil dan transparan
2.       Melaksanakan pembangunan fisik musholla Al Hidayah hingga 95%, dengan indikator : memiliki bangunan yang siap pakai, sistem kelistrikan, sistem audio, sistem kondisi suhu udara, sistem wudlu yang baik.
3.       Membuat mengesahkan peraturan tentang kerukunan beragama, keyakinan dan peribadatan dan telah disahkan sebagai peraturan RW.


C.   PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK (TRIWULANAN)
PERIODE BULAN APRIL–JUNI 2015
1.    Membuat peraturan tentang sistem audio (pengeras suara) terkait dengan peribadatan dan toleransi antar umat beragama yang bebas dari kebisingan dan tidak saling mengganggu
2.    Membuat aturan normatif terhadap aktifitas kegiatan keagamaan dan peribadatan lintas agama dengan mengacu pada undang-undang yang lebih tinggi dan kearifan lokal.
3.    Melakukan pemilihan, pemantapan, konsolidasi struktur ketakmiran,  yang aspiratif, solid, adil dan efektif khusus bagi umat Islam lalu melaporkan pada RW.
4.    Struktur ketakmiran dibentuk secara periodik 3 tahunan. Dan bersedia dipilih kembali tanpa batas.
5.    Melakukan langkah lanjutan pembangunan Musholla dengan target tertentu berkoordinasi dengan takmir Musholla.
6.    Melakukan kegiatan/even keagamaan bekerjasama dengan sie/Departemen terkait lainnya selama periode 3 bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar