Rabu, 04 November 2015

Peraturan Kerja Masa Training Security


Masa Training Nopember 2015- Januari 2016 (3 bln)


3 Orang dalam 3 Shift
- Shift I : jam 06.00 s.d 14.00 WIB
- Shift II : jam 14.00 s.d 22.00 WIB
- Shift III : jam 22.00 s.d 07.00 WIB (pada jam 07.00 diperbantukan untuk menyeberangkan warga)

A. (Jobdis) Rincian Kerja :
1. Datang minimal 10 menit sebelum jam kerja dan mengisi absen
2. Berpakaian kerja rapi (shif I rompi, Shif II kemeja hitam, shif 3 kaos security), memakai sabuk dan membawa pentungan
3. Menyeberangkan warga pada pukul 06.00 s.d 08.00 pagi
4. Membuka kedua pintu utama depan pada pukul 06.00 s.d 08.00
5. Memeriksa, menerima atau menolak, mendata, memantau tamu asing yang masuk sd keluar.
6. Memeriksa tamu : menyuruh membuka kaca mobil, melepas kacamata, membuka helm dan menaruh identitas diri bagi tamu asing tanpa terkecuali
7. Memungut dan menertibkan kedatangan kendaraan material yang telah diberlakukan retribusi
8. Keliling lingkungan tiap 1 jam
9. Menyalakan lampu PJU pada pukul 18.00 s. 05.00

10. Memberlakukan jam malam (pukul 22.00 - 05.00 senin-jum'at dan 23.00-05.00 Sabtu dan Minggu)


B. Ketentuan Buka Pintu Utama 

1. 2 buah pintu utama dibuka secara penuh pada pukul 06.00 s.d 08.00

2. Pintu utama timur disisakan 2.5meter mulai pukul 18.00 WIB
3. Pintu utama timur disisakan hanya 2 meter pada pukul 22.00 WIB
4. Pintu utama timur disisakan 1 meter pada pukul 12.00 s.d 04.00 (saat jam malam)



C. MEMUKUL KENTONGAN 
- Jam 22.00 WIB (dipukul 10x) sebagai pertanda masuk jam malam
- Jam 24.00 WIB (dipukul 12x) sebagai pertanda pertengahan jam malam
- Jam 02.00 WIB (dipukul 2x) sebagai pertengahan pagi
- Jam 04.00 WIB (dipukul 4x) sebagai permulaan aktifitas pagi



D. Target Kerja Masa Training :

1. Tiap security traine hapal semua blok dan nomer di seluruh perum GPA
2. Tiap security traine mampu menyebutkan nama-nama pengurus : Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara, dan Korlap Keamanan dalam kepengurusan RT 16, 17, 18, dan RW
3. Tiap security traine mampu menyebutkan jumlah, kondisi, dan letak aset-aset RT & RW
4. Tiap securty traine hapal dan terbiasa dengan pekerjaan rutinnya meliputi : absen, menyeberangkan warga, mendata & memeriksa tamu, penanganan keamanan, pemungutan dan pembukuan iuran, pembunyian kentongan, perawatan aset-aset RT & RW

5. Kelulusan security akan diumumkan pada akhir masa training pada awal bulan Pebruari 2016


E. Kategori Pelanggaran Sedang:

Jika hal-hal dibawah ini dilanggar dan dilakukan 3x oleh security selama jam kerja masa training, maka Security dianggap telah menyetujui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK ) dengan pelanggaran sbb :

1. Tidak masuk kerja tanpa surat keterangan dokter atau tanpa pemberitahuan sebelumnya pada pihak RW.
2. Tidur dengan sengaja dalam posisi duduk atau sandar
3. Kelengahan yang dapat menyebabkan tindak kriminal seperti pencurian, perampokan, terhadap barang milik warga atau fasilitas umum.


F. Kategori Pelanggaran Berat :

        Security traine akan dianggap menyetujui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK ) jika telah melakukan  pelanggaran dibawah ini walaupun hanya dilakukan selama 1 kali, sebagai berikut :


1. Tidak masuk kerja selama 3x berturut-turut atau 6 hari berselang-seling selama 1 bln tanpa surat dokter atau tanpa pemberitahuan sebelumnya pada pihak RW.
2. Tidur dengan sengaja dalam posisi terlentang/berbaring
3. Terbukti terlibat mabuk, judi, narkoba, pencurian dan kriminal lainnya.




TTD

Ketua RW

Tidak ada komentar:

Posting Komentar