Jumat, 10 April 2015

SIE/DEPARTEMEN HUMAS & SISTEM KEORGANISASIAN

SIE/DEPARTEMEN HUMAS & SISTEM KEORGANISASIAN

Kantor Balai RW


Pengertian :  
                                                                                                                         
Adalah Sie/Departemen dalam kepengurusan RW yang bertugas untuk mengkonsep, bekerja, memenej dan mengevaluasi dalam bidang Hubungan Masyarakat dan Sistem Keorganisasian dalam lingkup RW.06 Griya Persada Asri Sidodadi Candi Sidoarjo (RT 16, 17,18). Sie ini bekerja untuk menjaga dan memelihara kesehatan organisasi agar tetap berjalan baik dan efektif. Sie Humas & Sistem Keorganisasian akan menjadi alat kontrol organisasi RW, mediator, penyampai informasi, gagasan dan kebijakan kepada masyarakat.


Tugas dan Cakupan Kerja :
Membentuk Struktur Kepengurusan Sie Humas & Sistem Keorganisasian yang bernaung di bawah RW.06 Perum Griya Persada Asri Sidodadi Sidoarjo
2.  Membuat konsep kegiatan dan pembangunan Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang
3.  Membangun dan memajukan RW.06 dalam bidang Humas & Sistem Keorganisasian
4. Berkoordinasi dengan Sie/Departemen lain dalam kaitan dengan tugas dan tanggung jawab kerja
5. Bertanggung jawab kepada ketua RW

Wewenang :
  
Ketua RW berwenang untuk mengangkat ketua Sie Humas & Sistem Keorganisasian dalam struktur kepengurusan RW, memberikan Surat Keputusan (SK) dan atau menggantinya (reshufle).



Wewenang Ketua Sie Humas & Sistem Keorganisasian
                                                                                                   
-  Ketua Sie Humas & Sistem Keorganisasian berwenang merekrut anggota dalam  kepengurusannya.
-  Anggota Sie Humas & Sistem Keorganisasian terdiri dari 3 orang atau lebih, yaitu: Ketua, Sekretaris, Pelaksana ahli
-  Struktur Sie Humas & Sistem Keorganisasian bisa ditambahkan sesuai kebutuhan. Penambahan struktur menjadi kewenangan Ketua Sie/Departemen melalui pertimbangan Ketua RW.
-  Membuat konsep kerja dan mengajukan program kerja pada ketua RW
-  Mengagendakan pelatihan, melakukan mediasi dan motivasi kepada semua struktur organisasi yang diperlukan guna menjaga efektifitas oganisasi
-  Memberikan kritik saran langsung maupun tertulis kepada semua struktural kepada organisasi jika terjadi penyimpangan atau disfungsi organisasi
-  Melakukan evaluasi
-  Menjadi juru bicara organisasi kepada masyarakat
-  Bertanggungjawab kepada ketua RW

SIE/DEPARTEMEN PHBN, EVEN & OLAH RAGA


SIE/DEPARTEMEN PHBN, EVEN & OLAH RAGA


Pengertian :                                                                                                                          

Sie/Departemen PHBN, Even & Olah Raga adalah kepengurusan RW yang bertugas untuk mengkonsep, bekerja, memenej dan mengevaluasi dalam bidang Kepanitiaan Hari Besar Nasional, Even2 warga dan kegiatan olah raga dalam lingkup RW.06 Griya Persada Asri Sidodadi Candi Sidoarjo (RT 16, 17,18). Sie ini akan mengurusi segala kegiatan Hari Besar Nasional (HBN), even apa saja yang telah dikehendaki warga RW.06 dan kegiatan olah raga secara terencana, terkonsep dan dilaksanakan secara lebih profesional.


Tugas dan Cakupan Kerja :

Membentuk Struktur Kepengurusan Sie/Departemen PHBN, Even & Olah Raga yang bernaung dibawah RW.06 Perum Griya Persada Asri Sidodadi Candi Sidoarjo
2.       Membuat konsep kegiatan jangka pendek dan jangka panjang
3.       Melakukan kegiatan manajemen Sie/Departemen PHBN, Even & Olah Raga secara profesional dan bertanggungjawab
4.       Berkoordinasi dengan Sie/Departemen lain dalam kaitan dengan tugas dan tanggung jawab kerja
5.       Bertanggung jawab kepada ketua RW


Wewenang :
-          Ketua RW berwenang untuk mengangkat ketua Sie/Departemen PHBN, Even & Olah Raga dalam struktur kepengurusan RW, memberikan SK maupun menggantinya (reshufle).


Wewenang Ketua Sie/Departemen PHBN, Even & Olah Raga :
-          Ketua Sie/Departemen PHBN, Even & Olah Raga berwenang merekrut anggota dalam kepengurusannya.
-          Anggota Sie/Departemen PHBN, Even & Olah Raga terdiri dari 3 orang atau lebih, yaitu: Ketua, Sekretaris dan Pelaksana ahli
-          Ketua Sie/Departemen PHBN, Even & Olah Raga bisa menambahkan sesuai kebutuhan. Penambahan struktur menjadi kewenangan Ketua Sie/Departemen melalui pertimbangan Ketua RW.
-          Membuat konsep kerja dan mengajukan program kerja pada ketua RW
-          Mengagendakan rapat rutin maupun rapat darurat kondisional terkait program kerja dan kebutuhan Sie/Departemen PHBN, Even & Olah Raga yang dikelolanya
-          Melaksanakan program kerja yang telah disetujui ketua RW
-          Melakukan evaluasi

SIE/DEPARTEMEN IPTEK & SOSMED


SIE/DEPARTEMEN ILMU PEGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SOSIAL MEDIA (IPTEK & SOSMED)

 (kantor RW)

 



SIE/DEPARTEMEN IPTEK & SOSMED

Pengertian :                                                                                                                     

Adalah sebuah Departemen dalam kepengurusan RW yang bertugas untuk mengkonsep, bekerja, memenej dan mengevaluasi dalam bidang Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Sosial Media (IPTEK & SOSMED) dalam lingkup RW.06 Griya Persada Asri Sidodadi Candi Sidoarjo


Tugas dan Cakupan Kerja :

1.       Membentuk Struktur Kepengurusan Sie/Departemen Iptek & Sosmed di RW.06 Perum Griya Persada Asri Sidodadi Candi Sidoarjo
2.       Membuat konsep kegiatan dan pembangunan Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang.
3.       Membangun dan memajukan RW.06 dalam bidang IPTEK & SOSMED
4.       Melakukan kegiatan manajemen Sie/Departemen Iptek & Sosmed  RW.06 secara profesional dan bertanggungjawab
5.       Berkoordinasi dengan Sie/Departemen lain dalam kaitan dengan tugas dan tanggung jawab kerja
6.       Bertanggung jawab kepada ketua RW



Wewenang :

      Ketua RW berwenang untuk mengangkat, memberikan Surat Keputusan atau mengganti (reshufle) ketua Sie/Departemen Iptek & Sosmed dalam struktur kepengurusan RW.



Wewenang Ketua Sie/Departemen Iptek & Sosmed :

-    Ketua Sie/Departemen Iptek & Sosmed berwenang merekrut anggota kepengurusan.
-    Anggota Sie/Departemen Iptek & Sosmed terdiri dari 3 orang atau lebih, yaitu: Ketua, Sekretaris, Pelaksana Ahli
-    Struktur Sie/Departemen Iptek & Sosmed bisa dikembangkan sesuai kebutuhan dan menjadi kewenangan Ketua Sie/Departemen melalui pertimbangan Ketua RW.
-    Membuat konsep kerja dan mengajukan program kerja pada ketua RW
-    Mengagendakan rapat rutin maupun rapat darurat kondisional terkait program  kerja dan kebutuhan Sie/Departemen Iptek & Sosmed yang dikelolanya
-    Melaksanakan program kerja yang telah disetujui ketua RW
-    Melakukan evaluasi