Tampilkan postingan dengan label Redaksi kritik & saran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Redaksi kritik & saran. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 April 2015

Redaksi /kritik & saran

informasi di web/blog ini disampaikan oleh :
Sie IPTEK & Sosmed bekerja sama dengan Sie Humas & Sistem Keorganisasian
alamat : Perum GPA Sidodadi Candi SDA Kav. Fasum I
Call Center :  082257850225 / BB : 272e453a

kritik & saran ditujukan ke redaksi :
e-mail: rwpersada@gmail.com

Jumat, 10 April 2015

SOSIAL & Ke-RT an


SIE/DEPARTEMEN SOSIAL & KERUKUNTETANGGAAN


Pengertian :   
                                                                                                                        
Adalah Departemen dalam kepengurusan RW yang bertugas untuk mengkonsep, bekerja, memenej dan mengevaluasi dalam bidang Sosial & Kerukuntetanggaan (RT) dalam lingkup RW.06 Griya Persada Asri Sidodadi Candi Sidoarjo (RT 16, 17,18) 

Tugas dan Cakupan Kerja :

1.       Membentuk Struktur Kepengurusan Sie/Departemen Sosial & Kerukuntetanggaan dalam naungan RW
2.       Membuat konsep kegiatan dan pembangunan Jangka Panjang, Jangka Menengah dan Jangka Pendek.
3.       Membangun dan memajukan RW.06 dalam bidang Sosial & Kerukuntetanggaan
4.       Melakukan kegiatan manajemen Sie/Departemen Sosial & Kerukuntetanggaan RW.06 secara profesional  dan bertanggungjawab
5.       Berkoordinasi dengan Sie/Departemen lain dalam kaitan dengan tugas dan tanggung jawab kerja
6.       Bertanggung jawab kepada ketua RW


Wewenang :
-          Ketua RW berwenang untuk mengangkat ketua  Sie/Departemen Sosial & Kerukuntetanggaan dalam struktur kepengurusan RW, memberikan SK maupun menggantinya (reshufle).


Wewenang Ketua  Sie/Departemen Sosial & Kerukuntanggaan :

-          Ketua Sie/Departemen Sosial & Kerukuntetanggaan berwenang merekrut anggota kepengurusan.
-          Anggota Sie/Departemen Sosial & Kerukuntetanggaan terdiri dari 3 orang atau lebih, yaitu: Ketua, Sekretaris, Pelaksana ahli
-          Struktur Sie/Departemen Sosial & Kerukuntetanggaan bisa dikembangkan sesuai kebutuhan dan menjadi kewenangan Ketua Sie/Departemen melalui pertimbangan ketua RW.
-          Membuat konsep kerja dan mengajukan program kerja pada ketua RW
-          Mengagendakan rapat rutin maupun rapat darurat kondisional terkait program kerja dan kebutuhan Sie/Departemen Sosial & Kerukuntetanggaan yang dikelolanya
-          Melaksanakan program kerja yang telah disetujui ketua RW
-          Melakukan evaluasi

SIE/DEPARTEMEN PHBN, EVEN & OLAH RAGA


SIE/DEPARTEMEN PHBN, EVEN & OLAH RAGA


Pengertian :                                                                                                                          

Sie/Departemen PHBN, Even & Olah Raga adalah kepengurusan RW yang bertugas untuk mengkonsep, bekerja, memenej dan mengevaluasi dalam bidang Kepanitiaan Hari Besar Nasional, Even2 warga dan kegiatan olah raga dalam lingkup RW.06 Griya Persada Asri Sidodadi Candi Sidoarjo (RT 16, 17,18). Sie ini akan mengurusi segala kegiatan Hari Besar Nasional (HBN), even apa saja yang telah dikehendaki warga RW.06 dan kegiatan olah raga secara terencana, terkonsep dan dilaksanakan secara lebih profesional.


Tugas dan Cakupan Kerja :

Membentuk Struktur Kepengurusan Sie/Departemen PHBN, Even & Olah Raga yang bernaung dibawah RW.06 Perum Griya Persada Asri Sidodadi Candi Sidoarjo
2.       Membuat konsep kegiatan jangka pendek dan jangka panjang
3.       Melakukan kegiatan manajemen Sie/Departemen PHBN, Even & Olah Raga secara profesional dan bertanggungjawab
4.       Berkoordinasi dengan Sie/Departemen lain dalam kaitan dengan tugas dan tanggung jawab kerja
5.       Bertanggung jawab kepada ketua RW


Wewenang :
-          Ketua RW berwenang untuk mengangkat ketua Sie/Departemen PHBN, Even & Olah Raga dalam struktur kepengurusan RW, memberikan SK maupun menggantinya (reshufle).


Wewenang Ketua Sie/Departemen PHBN, Even & Olah Raga :
-          Ketua Sie/Departemen PHBN, Even & Olah Raga berwenang merekrut anggota dalam kepengurusannya.
-          Anggota Sie/Departemen PHBN, Even & Olah Raga terdiri dari 3 orang atau lebih, yaitu: Ketua, Sekretaris dan Pelaksana ahli
-          Ketua Sie/Departemen PHBN, Even & Olah Raga bisa menambahkan sesuai kebutuhan. Penambahan struktur menjadi kewenangan Ketua Sie/Departemen melalui pertimbangan Ketua RW.
-          Membuat konsep kerja dan mengajukan program kerja pada ketua RW
-          Mengagendakan rapat rutin maupun rapat darurat kondisional terkait program kerja dan kebutuhan Sie/Departemen PHBN, Even & Olah Raga yang dikelolanya
-          Melaksanakan program kerja yang telah disetujui ketua RW
-          Melakukan evaluasi

SIE/DEPARTEMEN IPTEK & SOSMED


SIE/DEPARTEMEN ILMU PEGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SOSIAL MEDIA (IPTEK & SOSMED)

 (kantor RW)

 



SIE/DEPARTEMEN IPTEK & SOSMED

Pengertian :                                                                                                                     

Adalah sebuah Departemen dalam kepengurusan RW yang bertugas untuk mengkonsep, bekerja, memenej dan mengevaluasi dalam bidang Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Sosial Media (IPTEK & SOSMED) dalam lingkup RW.06 Griya Persada Asri Sidodadi Candi Sidoarjo


Tugas dan Cakupan Kerja :

1.       Membentuk Struktur Kepengurusan Sie/Departemen Iptek & Sosmed di RW.06 Perum Griya Persada Asri Sidodadi Candi Sidoarjo
2.       Membuat konsep kegiatan dan pembangunan Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang.
3.       Membangun dan memajukan RW.06 dalam bidang IPTEK & SOSMED
4.       Melakukan kegiatan manajemen Sie/Departemen Iptek & Sosmed  RW.06 secara profesional dan bertanggungjawab
5.       Berkoordinasi dengan Sie/Departemen lain dalam kaitan dengan tugas dan tanggung jawab kerja
6.       Bertanggung jawab kepada ketua RW



Wewenang :

      Ketua RW berwenang untuk mengangkat, memberikan Surat Keputusan atau mengganti (reshufle) ketua Sie/Departemen Iptek & Sosmed dalam struktur kepengurusan RW.



Wewenang Ketua Sie/Departemen Iptek & Sosmed :

-    Ketua Sie/Departemen Iptek & Sosmed berwenang merekrut anggota kepengurusan.
-    Anggota Sie/Departemen Iptek & Sosmed terdiri dari 3 orang atau lebih, yaitu: Ketua, Sekretaris, Pelaksana Ahli
-    Struktur Sie/Departemen Iptek & Sosmed bisa dikembangkan sesuai kebutuhan dan menjadi kewenangan Ketua Sie/Departemen melalui pertimbangan Ketua RW.
-    Membuat konsep kerja dan mengajukan program kerja pada ketua RW
-    Mengagendakan rapat rutin maupun rapat darurat kondisional terkait program  kerja dan kebutuhan Sie/Departemen Iptek & Sosmed yang dikelolanya
-    Melaksanakan program kerja yang telah disetujui ketua RW
-    Melakukan evaluasi

SIE/DEPARTEMEN KAMKUMHAM & PEMBINAAN


Sie/Departemen Keamanan Hukum Hak Asasi Manusia & Pembinaan 

 (PERSONEL KEAMANAN)



Pengertian :                                                                                                                          
Adalah departemen dalam kepengurusan RW yang bertugas untuk mengkonsep, bekerja, memenej dan mengevaluasi dalam bidang Keamanan Hukum Hak Asasi Manusia & Pembinaan warga dalam lingkup RW.06 Griya Persada Asri Sidodadi Candi Sidoarjo



Tugas dan Cakupan Kerja :

1. Membentuk Struktur Kepengurusan Sie/Departemen Keamanan Hukum Hak Asasi Manusia & Pembinaan RW.06 perum Griya Persada Asri Sidodadi Sidoarjo.
2. Membuat konsep kegiatan dan pembangunan jangka pendek dan jangka panjang
 . Membangun dan memajukan RW.06 dalam bidang Keamanan Hukum Hak Asasi Manusia & Pembinaan
.Melakukan kegiatan manajemen Keamanan Hukum Hak Asasi Manusia & Pembinaan secara profesional dan bertanggungjawab
Berkoordinasi dengan Sie/Departemen lain dalam kaitan dengan tugas dan tanggung jawab kerja
.  Bertanggung jawab kepada ketua RW


Wewenang :
-    Ketua RW berwenang untuk mengangkat ketua Sie/Departemen PHBN, Even & Olah Raga dalam struktur kepengurusan RW, memberikan SK maupun menggantinya (reshufle).


Wewenang Ketua Sie/Departemen Keamanan Hukum Hak Asasi Manusia & Pembinaan : 
 
-    Ketua Sie/Departemen Keamanan Hukum Hak Asasi Manusia & Pembinaan berwenang merekrut anggota dalam kepengurusannya.
-    Anggota Sie/Departemen Keamanan Hukum Hak Asasi Manusia & Pembinaan terdiri dari 3 orang atau lebih, yaitu: Ketua, Sekretaris dan Pelaksana ahli
-    Ketua Sie/Departemen Keamanan Hukum Hak Asasi Manusia & Pembinaan  bisa menambahkan sesuai kebutuhan. Penambahan struktur menjadi kewenangan Ketua Sie/Departemen melalui pertimbangan Ketua RW.
-    Membuat konsep kerja dan mengajukan program kerja pada ketua RW
-    Mengagendakan rapat rutin maupun rapat darurat kondisional terkait program kerja dan kebutuhan Sie/Departemen Keamanan Hukum Hak Asasi Manusia & Pembinaan yang dikelolanya
-    Melaksanakan program kerja yang telah disetujui ketua RW
-    Melakukan evaluasi



Sie IPTEK & Sosmed bekerja sama dengan Sie Humas & Sistem Keorganisasian
alamat : Perum GPA Sidodadi Candi SDA Kav. Fasum I
Call Center :  082257850225 / BB : 272e453a
kritik & saran kepada redaksi :
e-mail: rwpersada@gmail.com