Tata Tertib Tinggal, Bertamu, Menginap
Berlaku Sejak Terpasang Himbauan Ini :
- Setiap tamu yang masuk perum GPA harus lapor Satpam
- Tiap tamu yang bermalam dilarang melakukan pelanggaran Tata Tertib Tinggal
- Tiap tamu yang meminta ijin tinggal/bermalam harus melaporkan diri dan menyerahkan fotokopi/identitas diri dengan menunjukkan aslinya
- Pelanggaran terhadap Ijin Bertamu di atas dikenakan denda (terlampir)
ingat! : Kerusakan lingkungan masyarakat berangkat dari pelanggaran tata tertib lingkungan
ingat! : Kerusakan lingkungan masyarakat berangkat dari pelanggaran tata tertib lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar