Draf kebijakan Sampah RW.06 (belum disahkan)
Bahwa :
Keputusan :
Keputusan :
- Sampah RW.06 akan dikelola dalam manajemen RW
- Pembuangan sampah dengan memakai jasa gerobak motor
menggunakan jasa petugas yang ditunjuk
- Pemungutan sampah rata-rata 2 hari sekali atau disesuaikan
kondisi dengan prinsip senantiasa bersih dan rapi
- Iuran sangat ditekankan bagi warga atau Hampir Wajib
- Warga diperkenankan tidak membayar iuran sampah
dengan syarat memberikan alasan tertulis dan Surat Penyataan Keberatan kepada RT & RW.
- Besar iuran Rp. ....../bln per KK berlaku
per Agustus, kenaikan iuran akan terjadi sewaktu-waktu dengan keputusan rapat
terlebih dahulu.
- Di dalam besaran iuran tersebut terdapat unsur (retribusi, ongkos petugas dan kas RW)
Sangsi :
- Tidak bayar sampah maka wajib menghadap RW memberikan surat pernyataan
- Batas tempo pembayaran iuran sampah adalah tgl 10 tiap bulan
- Penunggak sampah melewati 30 hari maka tempat sampah diberi tanda khusus
- Lewat 2 bln tidak bayar sampah maka sampah tidak diambil
- Lewat 3 bln tidak bayar sampah maka wajib menghadap RW untuk membayar tunggakan atau memberikan surat pernyataan berhenti dari abonemen sampah dengan menerima konsekuensi dari RW
Pengesahan :
- Draf ini akan segera diputuskan, dan hasil keputusan akan diedarkan secara luas per KK
- Di dalam besaran iuran tersebut terdapat unsur (retribusi, ongkos petugas dan kas RW)
Sangsi :
- Tidak bayar sampah maka wajib menghadap RW memberikan surat pernyataan
- Batas tempo pembayaran iuran sampah adalah tgl 10 tiap bulan
- Penunggak sampah melewati 30 hari maka tempat sampah diberi tanda khusus
- Lewat 2 bln tidak bayar sampah maka sampah tidak diambil
- Lewat 3 bln tidak bayar sampah maka wajib menghadap RW untuk membayar tunggakan atau memberikan surat pernyataan berhenti dari abonemen sampah dengan menerima konsekuensi dari RW
Pengesahan :
- Draf ini akan segera diputuskan, dan hasil keputusan akan diedarkan secara luas per KK
- Diputuskan pada .....Agustus 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar