Minggu, 02 Agustus 2015

Draf Kebijakan Sampah RW


Draf kebijakan Sampah RW.06 (belum disahkan)

Bahwa :
Keputusan :
-        Sampah RW.06 akan dikelola dalam manajemen RW
-     Pembuangan sampah dengan memakai jasa gerobak motor menggunakan jasa petugas yang ditunjuk
-         Pemungutan sampah rata-rata 2 hari sekali atau disesuaikan kondisi dengan prinsip senantiasa bersih dan rapi
-         Iuran sangat ditekankan bagi warga atau Hampir Wajib
-         Warga diperkenankan tidak membayar iuran sampah dengan syarat memberikan alasan tertulis dan Surat Penyataan Keberatan kepada RT & RW.
-          Besar iuran Rp. ....../bln per KK berlaku per Agustus, kenaikan iuran akan terjadi sewaktu-waktu dengan keputusan rapat terlebih dahulu.
-      Di dalam besaran iuran tersebut terdapat unsur (retribusi, ongkos petugas dan kas RW)

Sangsi :
-      Tidak bayar sampah maka wajib menghadap RW memberikan surat pernyataan
-      Batas tempo pembayaran iuran sampah adalah tgl 10 tiap bulan
-      Penunggak sampah melewati 30 hari maka tempat sampah diberi tanda khusus
-      Lewat 2 bln tidak bayar sampah maka sampah tidak diambil
-      Lewat 3 bln tidak bayar sampah maka wajib menghadap RW untuk membayar tunggakan atau memberikan surat pernyataan berhenti dari abonemen sampah dengan menerima konsekuensi dari RW

Pengesahan :
-          Draf ini akan segera diputuskan, dan hasil keputusan akan diedarkan secara luas per KK
-          Diputuskan pada .....Agustus 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar