Peraturan Kerja Satpam
Masa Percobaan (Training)
A. Aturan Shift Kerja
-
Shift I : jam
06.00 s.d 14.00 WIB
-
Shift II : jam
14.00 s.d 22.00 WIB
-
Shift III : jam
22.00 s.d 07.00 WIB (pada jam 07.00 diperbantukan untuk menyeberangkan warga)
B.
Tugas Kerja :
1. Datang minimal 10 menit sebelum jam kerja dan mengisi
absen
2. Berpakaian kerja rapi (shif I rompi, Shif II kemeja
hitam, shif III kaos satpam), memakai sabuk dan membawa pentungan
3. Memelihara kebersihan lingkungan kerja meliputi :
kantor satpam, balai RW dan Pos-pos penjagaan
4. Menyeberangkan warga pada pukul 06.00 s.d 08.00 WIB
5. Membuka kedua pintu utama depan pada pukul 06.00 s.d
08.00 WIB
6. Menanya, memeriksa, menerima atau menolak, mendata, memantau
tamu asing yang masuk hingga keluar.
7. Memeriksa tamu : menyuruh membuka kaca mobil, melepas
kacamata, membuka helm dan menaruh identitas diri bagi tamu asing tanpa
terkecuali
8. Memungut dan menertibkan kedatangan kendaraan material
yang telah diberlakukan retribusi
9. Memungut iuran keamaman dari warga
10. Keliling lingkungan tiap 1 jam
11. Menyalakan lampu PJU pada pukul 18.00 s. 05.00 WIB
12. Memberlakukan jam malam pada pukul 22.00 - 05.00 pada
hari senin-jum'at dan pukul 23.00 - 05.00 pada hari Sabtu dan Minggu
C.
Ketentuan Buka-Tutup Pintu Utama
1. 2 buah pintu utama dibuka secara penuh pada pukul
06.00 s.d 08.00 WIB
2. Pintu utama sisi barat ditutup kembali pada pukul
08.00 WIB
3. Pintu utama timur disisakan 2.5meter mulai pukul 18.00
WIB
4. Pintu utama timur disisakan hanya 2 meter pada pukul
22.00 WIB
5. Pintu utama timur disisakan 1 meter pada pukul 22.00
s.d 04.00 (saat jam malam)
D.
Memukul Kentongan
-
Jam 22.00 WIB
(dipukul 10x) sebagai pertanda masuk jam malam
-
Jam 24.00 WIB
(dipukul 12x) sebagai pertanda pertengahan jam malam
-
Jam 02.00 WIB
(dipukul 2x) sebagai pertengahan pagi
-
Jam 04.00 WIB
(dipukul 4x) sebagai permulaan aktifitas pagi
E. Target Kerja Masa Training :
1. Tiap satpam masa percobaan hapal semua blok dan nomer
di seluruh Perumahan perum GPA
2. Tiap satpam masa percobaan mampu menyebutkan nama-nama
pengurus (Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara, dan Korlap keamanan) dalam
kepengurusan RT 16, 17, 18, dan RW
3. Tiap satpam masa percobaan mampu menyebutkan jumlah,
kondisi, dan letak aset-aset RT dan RW
4. Tiap satpam masa percobaan hapal dan terbiasa dengan
pekerjaan rutinnya meliputi : absen, menyeberangkan warga, mendata &
memeriksa tamu, penanganan keamanan, pemungutan dan pembukuan iuran, pembunyian
kentongan, perawatan aset-aset RT & RW.
5. Kelayakan/kelulusan satpam masa percobaan akan
diumumkan pada akhir masa training pada awal bulan Pebruari 2016
F.
Kategori Pelanggaran Sedang :
Jika pelanggaran
dibawah ini dilakukan oleh satpam masa percobaan selama jam kerja masa
training, padanya akan diberi Surat Peringatan Pertama (SP-1) dengan
konsekuensi pemotongan gaji.
Jenis pelanggaran
tersebut adalah sbb :
1. Tidak masuk kerja tanpa surat keterangan dokter atau
tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya pada pihak RW (ketua RW atau korlap
keamanan)
2. Tidur dengan sengaja dalam posisi duduk atau sandar
3. Kelengahan yang dapat menyebabkan tindak kriminal
pencurian, perampokan, terhadap barang milik warga atau fasilitas umum.
4. Apabila perbuatan diatas dilakukan selama 3 kali maka
dianggap pelanggaran berat dan padanya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja PHK
G.
Kategori Pelanggaran Berat :
Satpam masa
percobaan akan dianggap menyetujui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK ) jika telah
melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Melakukan pelanggaran sedang selama 3kali dalam
sebulan
2. Tidak masuk kerja selama 3x berturut-turut atau 6 hari
berselang-seling selama 1 bln tanpa surat dokter atau tanpa pemberitahuan tertulis
sebelumnya pada pihak RW
3. Tidur dengan sengaja dalam posisi terlentang/berbaring
atau penyegajaan tidur
4. Terbukti terlibat mabuk, judi, narkoba, pencurian dan
kriminal lainnya.
Tata tertib ini dibuat dan disahkan di : Sidoarjo, 1 Nopember 2015
Diberlakukan di :
Perum Griya Persada Asri Sidodadi Sidoarjo
Koorlap
Keamanan Ketua RW.06
( Masto Wiharto ) ( Arif
Prasetya )