Minggu, 06 Maret 2016

Ayo! kita sukseskan pengelolaan keamanan dalam satu atap


Manajemen, Rekruitme Satpam dan Iuran Keamanan Dalam Pengelolaan RW

Manfaatnya :
1.  Lebih rukun
2.  Lebih terkoordinir
3.  Database system
4.  Keamanan lebih mudah
5.  Penjagaan lebih maksimal

Caranya :
1.  Tunggu dengan setia kedatangan para petugas ke tempat anda
2.  Bayarlah sebelum tanggal 5
3.  Jika anda merasa belum didatangi petugas atau miss waktu saat kunjungan maka :
-        Datanglah ke kantor satpam bayarlah pada petugas
-        Atau datang saja ke rumah bendahara keamanan RW Bapak Masto blok MG-12a
-        Pastikan bahwa tiap anda membayar sekaligus melakukan tanda tangan pada Kartu Iuran warna putih. (kartu orange untuk warga ditandatangani petugas, dan kartu iuran warna putih untuk file RW untuk ditandatangani warga)
4.  Jika anda sedang dalam kesulitan yang serius perihal keuangan maka bersikap kooperatif pada petugas dan semua akan ada solusi.
5.  Iuran keamanan Bukan wajib tapi sangat ditekankan! Dan memiliki konsekuensi logis
6.  Pepatah : Apalah artinya hidup bersama tanpa kebersamaan ?
-        “Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh”
-        “Berkoordinasi kita rapi, individual kita kacau”
-        “Bersama kita solid, merenggang kita kecolongan”

Mari kita ciptakan lingkungan yang aman, santun dan berwibawa !

Jumat, 04 Maret 2016

Alasan Mengapa Juru Pungut Iuran Keamanan Oleh Saptam



Menjawab polemik yang berkembang tentang "mengapa juru pungut iuran keamanan dimandatkan pada Satpam?"


BEBERAPA ALASAN MENGAPA JURU PUNGUT IURAN KEAMANAN MENGGUNAKAN TENAGA SATPAM ?



A.     Prosedural
1.      Karena telah menjadi keputusan rapat RW dan kesepakan ditingkat 3 RT untuk memberikan surat mandat kepada 3 orang Satpam untuk menjadi juru pungut Iuran Keamanan dengan menambah seorang koordinator dari unsur pengurus RW
2.      Telah tertuang dalam Tata Tertib Kerja Satpam (jobdis) perum GPA bahwa memungut iuran keamanan adalah tanggung jawab satpam.

B.      Pengenalan (tak kenal maka tak sayang)
1.      Warga dapat mengenal lebih dekat siapa sosok-sosok satpamnya
2.      Satpam dapat mengenal lebih dekat siapa sosok-sosok warganya
3.      Satpam dan warga dapat berkomunikasi  dua arah untuk membangun sinergy keamanan
4.      Bisa saling menitipkan tips, kiat, atau nasihat ataupun teguran terkait keamanan
5.      Satpam dapat mengenali karakteristik khusus pada warga untuk tujuan keamanan
6.    Memudahkan pihak RW untuk memberikan penilaian pada kinerja satpam hingga pengambilan keputusan untuk mempertahankan, menegur atau melakukan PHK.

C.      Efektif
a.        Kegiatan kunjungan dan penjagaan dari rumah ke rumah warga satu persatu walau hanya sekali dalam sebulan dapat dijadikan sebagai model keamanan melekat.
b.         Efektif untuk melakukan pengamatan, pendataan, pemetaan yang berguna untuk pencegahan dan penanganan gangguan keamanan

D.     Preventif
a.      Dapat mencegah kesalah pahaman dari sudut pandang, persepsi atau kecurigaan antara warga terhadap satpam atau dari satpam terhadap warga
b.      Dapat mencegah atau meminimalisir tindak kejahatan.

E.      Transparansi :
RW merupakan pemerintahan lingkup terkecil dan bukan merupakan perusahaan swasta yang berorientasi pada profit dan penuh kerahasiaan atau secretable, sehingga diperlukan suatu akuntabilitas dan transparansi. Dana yang dihimpun dari warga oleh satpam dan untuk dipakai menggaji satpam sendiri dapat menambah rasa puas dan sikap pengertian yang tinggi baik bagi warga maupun satpam sendiri. Mereka akan mampu menjawab pertanyaan yang mungkin saja muncul tentang berapa sesungguhnya kemampuan warga dalam melakukan pengadaan personel satpam dan berapa pula kemampuan warga dalam mengupah satpam, lalu satpam diperbolehkan pula untuk mengetahuinya, maka inilah yang disebut sebagai transparansi

F.       Pembanding /referensi :
Mengutus satpam untuk memungut iuran keamanan bukanlah hal yang baru dalam peraturan lingkungan karena hal itu telah dilakukan ditempat lain semisal di perum TAS-4 Jambangan. Kahuripan Nirwana, Rusun Urip Sumoharjo, dan beberapa tempat lain.


Inilah saat ini yang terbaik yang perlu dijalankan di perum GPA saat ini, Namun tidak menutup kemungkinan untuk dievaluasi kembali bilamana  pelaksanaan dilapangan menghadapi kendala atau ada pendapat dan model lain yang lebih tepat. oleh karena itu maka kritik dan saran membangun terbuka lebar.
Marilah kita senantiasa membangun pola pikir yang matang bahwa tiap memutuskan kepentingan bersama khususnya menyangkut soal ke RW-an perum GPA ini seyogyanya menggunakan argumentasi yang paling kuat, memihak pada kepentingan umum dan berkeadilan.

Dipersembahkan oleh : Sie kamkumham RW.6 perum GPA

Sabtu, 16 Januari 2016

Notulen Rapat 12 Januari 2016

Notulen Rapat :

Telah diselenggarakan rapat di tingkat RW. 6 pada :
-          Hari & tanggal    : Selasa /12,Januari 2016.
-          Pukul                    : 20.00 s.d 22.00
-          Tempat di            : Balai RW.6

A.      Tema Rapat :
1. Evaluasi Kinerja Satpam
2. lain-lain

B. Jumlah undangan                    : 17.( Tujuh belas)Orang.  15 Pa/2..pi
C.      Jumlah peserta Hadir             : 16 org (16 Pa/0.Pi)

D.      Kesimpulan dan Kesepakatan Rapat :
1. Masa kerja satpam percobaan diperpanjang menjadi 3 bln
2. Petugas pungut iuran keamanan adalah tim satpam menggunakan keplek (ID card)+surat mandat tertanda 3 RT dan RW
3. Sampah RT 17 & 18 tetap dititipkan petugas DKP dengan besaran iuran 900.000/bln
4. Iuran tiap RT kepada RW dalam kaitan sampah adalah Rp. 50.000


Keterangan :
-          Notulen rapat ini untuk diteruskan/diedarkan kepada pihak terkait, sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Peraturan Kerja Satpam


Peraturan Kerja Satpam
Masa Percobaan (Training)

A.     Aturan Shift Kerja
-          Shift I : jam 06.00 s.d 14.00 WIB
-          Shift II : jam 14.00 s.d 22.00 WIB
-          Shift III : jam 22.00 s.d 07.00 WIB (pada jam 07.00 diperbantukan untuk menyeberangkan warga) 

B.     Tugas Kerja :
1.       Datang minimal 10 menit sebelum jam kerja dan mengisi absen
2.       Berpakaian kerja rapi (shif I rompi, Shif II kemeja hitam, shif III kaos satpam), memakai sabuk dan membawa pentungan
3.       Memelihara kebersihan lingkungan kerja meliputi : kantor satpam, balai RW dan Pos-pos penjagaan
4.       Menyeberangkan warga pada pukul 06.00 s.d 08.00 WIB
5.       Membuka kedua pintu utama depan pada pukul 06.00 s.d 08.00 WIB
6.       Menanya, memeriksa, menerima atau menolak, mendata, memantau tamu asing yang masuk hingga keluar.
7.       Memeriksa tamu : menyuruh membuka kaca mobil, melepas kacamata, membuka helm dan menaruh identitas diri bagi tamu asing tanpa terkecuali
8.       Memungut dan menertibkan kedatangan kendaraan material yang telah diberlakukan retribusi
9.       Memungut iuran keamaman dari warga
10.   Keliling lingkungan tiap 1 jam
11.    Menyalakan lampu PJU pada pukul 18.00 s. 05.00 WIB
12.    Memberlakukan jam malam pada pukul 22.00 - 05.00 pada hari senin-jum'at dan pukul 23.00 - 05.00 pada hari Sabtu dan Minggu

C.     Ketentuan Buka-Tutup Pintu Utama 
1.       2 buah pintu utama dibuka secara penuh pada pukul 06.00 s.d 08.00 WIB
2.       Pintu utama sisi barat ditutup kembali pada pukul 08.00 WIB
3.       Pintu utama timur disisakan 2.5meter mulai pukul 18.00 WIB
4.       Pintu utama timur disisakan hanya 2 meter pada pukul 22.00 WIB
5.       Pintu utama timur disisakan 1 meter pada pukul 22.00 s.d 04.00 (saat jam malam)

D.     Memukul Kentongan 
-          Jam 22.00 WIB (dipukul 10x) sebagai pertanda masuk jam malam
-          Jam 24.00 WIB (dipukul 12x) sebagai pertanda pertengahan jam malam
-          Jam 02.00 WIB (dipukul 2x) sebagai pertengahan pagi
-          Jam 04.00 WIB (dipukul 4x) sebagai permulaan aktifitas pagi 

E.      Target Kerja Masa Training :
1.       Tiap satpam masa percobaan hapal semua blok dan nomer di seluruh Perumahan perum GPA
2.       Tiap satpam masa percobaan mampu menyebutkan nama-nama pengurus (Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara, dan Korlap keamanan) dalam kepengurusan RT 16, 17, 18, dan RW
3.       Tiap satpam masa percobaan mampu menyebutkan jumlah, kondisi, dan letak aset-aset RT dan RW
4.       Tiap satpam masa percobaan hapal dan terbiasa dengan pekerjaan rutinnya meliputi : absen, menyeberangkan warga, mendata & memeriksa tamu, penanganan keamanan, pemungutan dan pembukuan iuran, pembunyian kentongan, perawatan aset-aset RT & RW.
5.       Kelayakan/kelulusan satpam masa percobaan akan diumumkan pada akhir masa training pada awal bulan Pebruari 2016

F.      Kategori Pelanggaran Sedang :
Jika pelanggaran dibawah ini dilakukan oleh satpam masa percobaan selama jam kerja masa training, padanya akan diberi Surat Peringatan Pertama (SP-1) dengan konsekuensi pemotongan gaji.
Jenis pelanggaran tersebut adalah sbb :
1.       Tidak masuk kerja tanpa surat keterangan dokter atau tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya pada pihak RW (ketua RW atau korlap keamanan)
2.       Tidur dengan sengaja dalam posisi duduk atau sandar
3.       Kelengahan yang dapat menyebabkan tindak kriminal pencurian, perampokan, terhadap barang milik warga atau fasilitas umum.
4.       Apabila perbuatan diatas dilakukan selama 3 kali maka dianggap pelanggaran berat dan padanya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja PHK

G.     Kategori Pelanggaran Berat :
Satpam masa percobaan akan dianggap menyetujui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK ) jika telah melakukan  hal-hal sebagai berikut :
1.       Melakukan pelanggaran sedang selama 3kali dalam sebulan
2.       Tidak masuk kerja selama 3x berturut-turut atau 6 hari berselang-seling selama 1 bln tanpa surat dokter atau tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya pada pihak RW
3.       Tidur dengan sengaja dalam posisi terlentang/berbaring atau penyegajaan tidur
4.       Terbukti terlibat mabuk, judi, narkoba, pencurian dan kriminal lainnya.

Tata tertib ini dibuat dan disahkan di         : Sidoarjo, 1 Nopember 2015
Diberlakukan di                                               : Perum Griya Persada Asri Sidodadi Sidoarjo


Koorlap Keamanan                                                                                      Ketua RW.06

Rounded Rectangle: Ketua

( Masto Wiharto )
( Masto Wiharto )                                                                                        ( Arif Prasetya )